jangan percaya HAK CIPTA

Konstruksi Realitas Media Masa Indonesia
Oleh Resa Adwis

Dewasa ini media massa telah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, baik itu media massa cetak maupun elektronik. masyarakat seperti tidak bisa lepas dari barang ini, bahkan disebagian dimasyarakat media massa telah menjadi sarapan pagi yang tabu untuk ditinggalkan. Produk yang menyajikan informasi, pendidikan dan hiburan ini menjadi kekutan yang diperhitungkan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal itu dapat dipahami kerena media masa bisa menjadi alat yang sangat efektif untuk membangun opini dimasyarakat (public opinion).
Dalam perkembangannya media massa telah menjadi sebuah kekuatan yang besar di masyarakat, bahkan media massa menjadi kekuatan keempat dalam sebuah Negara setelah legislative, eksekutif, dan yudikatif. Media massa atau pers mempunyai sebuah kekuatan dalam mengkonstruksi sebuah realitas. Kekuatan inilah yang dipunyai media massa, media massa dapat dengan mudah mengkonstruksi sebuah realita sesuai apa yang diinginkannya.
Dengan melihat realitas seperti itu wajarlah jika media massa bisa menjadi hal yang sangat menakutkan bagi segelintir orang, bahkan napoleon pernah berkata “saya lebih baik berhadapan dengan seribu belati dari pada harus berhadapan dengan satu orang wartawan, hal ini sangat wajar terjadi karena media massa bisa dengan mudah me-rekonstruksi sebuah realitas.
Berbicara media massa tidak akan lepas dari dari wartawan karena wartawan yang membuat pemberitaan dalam sebuah media massa, sehingga pemberitaan dalam media massa sangat rentan dengan dengan masuknya opini pribadi dari si-wartawan itu sendiri karena mau tidak mau wartawan pasti menggunakan bahasa dalam penyampaian sebuah berita dan bahasa tidak mungkin bebas nilai, sebuah bahasa pasti ada keberpihakan kepada seseorang maupun sebuah kelompok dan itu terlepas si wartawan berpihak kepada siapa.
Media massa bisa dengan mudah untuk memproduksi sebuah kebenaran yang diinginkan olehnya karena kekuata media massa dalam membangun opini public tidak dapat terbantahkan lagi indikasi ini bisa dilihat dari bagaimana media massa memberitakan pemberitaan tentang Susilo Bambang yudhoyono atau yang lebih akrab dipanggil dengan sebutan SBY pada kasus pengunduran dirinya dari kabinet presiden Megawati Soekarno Putri, karena merasa dikucilkan, disana keberpihakan media sangat jelas sehingga menimbulkan ecces yang positif bagi SBY yang akan bertarung dalam pemilihan presiden 2004.
Michel Fuocolt pernah berkata setiap kekuasaan menghasilkan dan memproduksi kebenaran sendiri melalui mana khalayak digiring untuk mengikuti kebenarann yang telah ditetapkan. Jika kita melihat pemikiran Fuocolt bahwa kebenaran diproduksi oleh kekuasaan, walaupun media massa tidak berkuasa secara struktural tetapi media massa berkuasa dalam membangun opini publik dan pemikiran Fuocolt juga bisa diartikan bahwa kebenaran adalah sebuah persepsi. jika kebenaran sebuah persepsi maka media massa adalah alat yang sangat efektif untuk memproduksi kebenaran maka sangat wajar jika para calon anggota dewan pada pemilihan umum 2004 berlomba lomba memasang iklan dirinya pada media massa
Kekuatan media massa dalam mengkonstrusi realitas memang sangat besar, mereka bisa dengan mudah menciptakan kebenaran menurut persepsi dari media tersebut hal ini seperti dua sisi mata uang, bisa menjadi kekuatan yang positif atau bahkan sebaliknya. Hal itu pernah terjadi pada masa pemerintahan orde lama dan orde baru dimana dunia pers dibungkam suaranya dengan alasan demi menjaga stabilitas keamanan dalam negeri, pers dilarang bersuara lantang memberitakan kebobrokan pemerintah, dan jika masih membandel maka pembredelan adalah konsekuensi yang harus diterima oleh perusahan media.
Jika melihat realitas yang terjadi pada masa sekarang, pengaruh media massa sangat besar bagi bagi masyarakat. Masyarakat akan dengan mudah menginterpretasikan sebuah kebenaran menurut kebenaran yang dianut oleh media tersebut, dan itu bisa berakibat baik atau sebaliknya. Jika sebuah media mamberitakan sebuah kenyataan tanpa ada opini dari yang memproduksi berita itu, tetapi bahasa tidak akan bebas nilai, tidak mungkin pemproduksi berita tidak menyisipkan opininya dalam berita yang dia buat. Tetapi masuknya opini dari pemproduksi berita tidak selamanya buruk, tetapi dengan catatan bahwa opini yang masuk kedalam berita tersebut diambil dari berbagai sudut pandang, hal ini akan menambah nilai berita yang akan ditampilkan. konstruksi realitas dalam sebuah media memang tidak bisa dihindari karena kekuatan media bisa mempengaruhi opini dimasyarakat tetapi media massa lah yang bertanggung jawab dalam prilaku dimasyarakat, oleh karena itu media massa sepatutnya mengkontruksi sebuah realitas dalam arti yang positf maksudnya adalah bagaimana membangun culture kritis di masyarakat, agar masyarakat dapat lebih peka terhadap sebuah realitas yang terjadi dimasyarakat. Dan pers harus bisa menjalankan fungsinya sebagai wacth dog bagi pemerintah, menjadi pihak yang mengamati jalannya sebuah pemerintahan.
Walau bagaimanapun masyarakat sangat membutuhkan media massa untuk mendapatkan informasi, hingga ada pepatah mengatakan barang siapa yang menguasai komunikaasi dan informasi maka dialah yang menguasai dunia, hal ini bisa dibenarkan karena perkembangan zaman yang begitu cepat mengharuskan manusia mengetahui perkembangan yang terjadi.
Karena kekuatan media massa begitu besar disini diperlukannya undang undang yang mengatur tentang kebebasan pers karena pers sendiri adalah pekejaan yang sangat khusus dan tidak mungkin peraturannya menggunakan peraturan yang umum. dalam mengatur dunia pers haruslah menggunakan undang undang yang khusus pula, karena pekerjaan pers sangat rentan dengan opini-opini dari si wartawan. Tetapi di Indonesia sendiri hal itu masih sebatas impian, karena setiap kasus yang menyangkut dengan media masih menggunakan KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) sebagai contoh adalah kasus TEMPO yang berseteru dengan Tommy Winata, dimana TEMPO memberitakan adanya dugaan Tommy Yang berada dibelakang kebakaran pasar Tanah Abang yang membuat pemimpin redaksi majalah mingguan itu divonis sembilan bulan penjara.
Dengan realitas seperti itu maka Undang undang pers mutlak diberlakukan agar tidak tumpang tindihnya antara kebebasan pers dan hak azasi manusia, hal ini memang selalu menjadi perdebatan di masyarakat tetapi bagaimana mungkin pekerjaan yang sangat khusus diatur oleh peraturan yang umum.

0 Comments:

Post a Comment




 

Blog Template by Adam Every. Sponsored by Business Web Hosting Reviews